Dalam transaksi e-commerce, terdapat beberapa pihak yang terlibat secara umum. Pertama, ada penjual atau merchant yang merupakan individu atau perusahaan yang menjual produk atau layanan melalui platform e-commerce. Mereka bertanggung jawab untuk menawarkan, memasarkan, dan mengirimkan produk kepada konsumen.
Kedua, ada konsumen atau pembeli yang merupakan individu atau organisasi yang membeli produk atau layanan melalui platform e-commerce. Mereka memilih produk yang ingin dibeli, melakukan pembayaran, dan menyediakan alamat pengiriman.
Ketiga, ada platform e-commerce yang menyediakan tempat atau wadah bagi penjual dan pembeli untuk berinteraksi. Platform ini dapat berupa website, aplikasi mobile, atau pasar online. Contoh platform e-commerce terkenal di Indonesia adalah Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
Keempat, ada penyedia layanan pembayaran atau gateway pembayaran yang memfasilitasi proses pembayaran dalam transaksi e-commerce. Mereka menyediakan infrastruktur teknologi yang aman untuk memproses pembayaran melalui berbagai metode, seperti transfer bank, kartu kredit, dompet digital, atau pembayaran melalui saluran lainnya.
Kelima, ada logistik atau jasa pengiriman yang bertanggung jawab untuk mengambil, mengemas, dan mengirimkan produk dari penjual ke konsumen. Mereka memastikan produk tiba dengan aman dan tepat waktu.
Terakhir, ada pihak otoritas atau pemerintah yang memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi transaksi e-commerce. Pemerintah bertugas untuk membuat kebijakan dan regulasi guna menjaga keamanan, perlindungan konsumen, serta keadilan dalam lingkungan perdagangan online.
Secara keseluruhan, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi e-commerce meliputi penjual, konsumen, platform e-commerce, penyedia layanan pembayaran, logistik, dan otoritas pemerintah. Keterlibatan dan kerjasama semua pihak ini menjadi faktor penting agar transaksi e-commerce dapat berjalan dengan lancar dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.