Di China, pajak e-commerce dikenakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh otoritas pajak negara tersebut. Dalam hal ini, China menerapkan sistem yang cukup kompleks untuk mengenakan pajak pada transaksi e-commerce.
Pertama-tama, China memiliki Undang-Undang Pajak yang mengatur pemungutan pajak dari sektor e-commerce. Pada tahun 2019, pemerintah China mengumumkan kebijakan baru yang membutuhkan perusahaan e-commerce asing untuk membayar pajak atas penjualan mereka di China. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara perusahaan lokal dan asing.
Selain itu, China juga menerapkan Value Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai pada e-commerce. Pajak ini dikenakan pada setiap tahap distribusi barang, mulai dari produksi hingga penjualan akhir kepada konsumen. Perusahaan e-commerce diwajibkan untuk menghitung dan mengumpulkan pajak ini untuk kemudian disetor ke pemerintah.
Adapun tarif pajak yang diterapkan bervariasi tergantung pada jenis barang yang dijual dan propinsi di mana transaksi tersebut dilakukan. Beberapa barang mungkin dikenakan tarif pajak lebih tinggi daripada barang lainnya. Selain itu, tarif pajak juga dapat berbeda antara penjual lokal dan asing.
Selain pajak, China juga memungut biaya impor untuk barang-barang yang dijual melalui e-commerce internasional. Biaya impor ini mempengaruhi transaksi dan pengiriman barang dari luar China ke konsumen China.
Pemerintah China terus mengembangkan peraturan dan kebijakan terkait pajak e-commerce untuk memastikan kepatuhan dan adilnya kompetisi di pasar. Hal ini termasuk penerapan teknologi canggih seperti pemantauan transaksi elektronik dan penggunaan big data dalam sistem perpajakan.
Secara keseluruhan, China memiliki sistem yang kompleks dalam penerapan pajak e-commerce. Dalam beberapa tahun terakhir, negara ini telah melakukan perubahan kebijakan yang signifikan untuk memastikan bahwa perusahaan lokal dan asing sama-sama tunduk pada kewajiban perpajakan yang adil.