Hukum e-commerce di Indonesia merupakan kerangka peraturan yang mengatur penggunaan teknologi dalam transaksi bisnis di dunia maya. Ada beberapa dasar aturan hukum e-commerce yang perlu dipahami, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): UU ini menjadi dasar hukum bagi semua aspek transaksi elektronik di Indonesia. UU ITE mengatur tentang pengakuan hukum atas dokumen elektronik, perlindungan data pribadi, serta tindakan dan sanksi terhadap kejahatan cyber.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Pasal 26B): UU ITE ini mengatur tentang perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam jual beli online.
3. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Transfer Dana dalam Rangka Transaksi Elektronik: PBI ini mengatur tata cara penggunaan dan penyelesaian transaksi pembayaran elektronik guna mendorong transaksi e-commerce yang aman dan terpercaya.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik: Peraturan ini mengatur tata cara dan regulasi pemasaran serta transaksi e-commerce yang aman dan melindungi kepentingan konsumen.
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik: Peraturan ini bertujuan melindungi kepentingan konsumen dalam transaksi jual beli online, seperti kejelasan informasi produk, syarat dan ketentuan, serta penyelesaian sengketa.
6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjualan Langsung Barang dengan Sistem Jaringan Berbasis Elektronik: Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan dan pelaporan usaha penjualan langsung barang dengan memanfaatkan teknologi jaringan berbasis elektronik.
Penting bagi pelaku bisnis e-commerce di Indonesia untuk memahami dan mematuhi dasar-dasar aturan hukum ini, guna menjaga keberlangsungan dan keandalan bisnis mereka dalam era digital.