Kebebasan berdagang (freedom of commerce) merujuk pada hak dan kebebasan individu atau entitas bisnis untuk menjalankan aktivitas perdagangan dan persaingan di pasar tanpa hambatan atau pembatasan yang tidak sah. Konsep ini merupakan salah satu aspek kunci dari kebebasan ekonomi dan sistem kapitalisme.
Secara umum, freedom of commerce berarti bahwa pelaku ekonomi memiliki hak untuk menyediakan barang dan jasa, membeli dan menjual produk, mendirikan bisnis, dan berpartisipasi dalam kegiatan perdagangan dengan bebas. Kebebasan ini mencakup hak individu untuk menentukan harga dan kondisi pembelian dan penjualan, serta kemampuan untuk menjalankan bisnis tanpa ketergantungan pada pihak ketiga.
Kebebasan berdagang mencakup aspek-aspek seperti penentuan harga yang adil, perlindungan konsumen, regulasi perbankan dan keuangan yang tepat, perlindungan terhadap praktik monopoli atau oligopoli yang merugikan, serta pengaturan hukum dan kebijakan yang menjamin keadilan dalam persaingan bisnis.
Namun, seperti kebanyakan hak dan kebebasan lainnya, ada batasan dan tanggung jawab yang melekat pada freedom of commerce. Batasan-batasan tersebut termasuk perlindungan terhadap penipuan, praktik perdagangan yang tidak adil, keamanan nasional, dan kepentingan publik lainnya. Selain itu, regulasi dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah juga dapat mempengaruhi kebebasan berdagang untuk memastikan keadilan dan keseimbangan dalam pasar.
Dalam konteks global, kebebasan berdagang juga dapat dilihat melalui perjanjian dagang internasional dan keanggotaan dalam organisasi seperti Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO). Perjanjian-perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan lintas batas dengan mengurangi hambatan perdagangan, mengharmonisasi kebijakan perdagangan, serta memberikan perlindungan dan penyelesaian sengketa bagi para pelaku ekonomi.
Dengan demikian, freedom of commerce merupakan prinsip yang penting dalam dunia bisnis dan perekonomian yang berarti pelaku ekonomi dapat menjalankan aktivitas perdagangan mereka dengan bebas, sejauh tidak melanggar batasan undang-undang dan kepentingan publik yang sah.