Salah satu tujuan dari diterbitkannya Undang-Undang ITE tentang e-commerce adalah untuk melindungi konsumen dan pengguna layanan digital di Indonesia. Melalui undang-undang ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi para pelaku bisnis online serta pengguna internet. Selain itu, undang-undang ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor e-commerce, menciptakan regulasi yang jelas, dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha online.
Dengan adanya Undang-Undang ITE ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online dan mengurangi resiko penipuan serta pelanggaran hak cipta di dunia maya. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengatur dan mengawasi segala aktivitas yang terkait dengan e-commerce, termasuk perlindungan data pribadi konsumen.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, mengintegrasikan pelaku bisnis ke dalam pasar global, dan meningkatkan daya saing industri e-commerce di tingkat internasional. Hal ini juga bisa membantu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak yang diperoleh dari sektor e-commerce.
Dengan demikian, diterbitkannya Undang-Undang ITE tentang e-commerce memiliki tujuan yang mulia untuk melindungi konsumen, mendorong pertumbuhan sektor e-commerce, menciptakan regulasi yang jelas, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online.